KABUPATEN CIREBON, SC- Administrasi kewilayahan dua desa yakni Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng versi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditengarai tidak sinkron.
Kondisi itu terjadi sejak ada pemekaran wilayah, dimana kedua desa yang sebelumnya masuk Kecamatan Gunungjati, akhirnya masuk ke Kecamatan Suranenggala. Namun, karena ada penolakan dari masyarakatnya, setahun pascapemekaran, kedua desa itu kembali masuk wilayah Kecamatan Gunungjati.
Dampak ketidaksinkronan adminsitrasi tersebut menyebabkan masyarakat di kedua desa itu, tidak pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, satu tahun setelah adanya pemekaran wilayah pada 2006, dimana wilayah administrasi Desa Sambeng dan Sirnabaya kemudian masuk ke Kecamatan Suranenggala, telah memunculkan resistensi.
Padahal, Perda tahun 2006 tentang pemekaran wilayah itu sudah dikirim ke pemerintah provinsi dan ditembuskan ke pemerintah pusat. Namun, karena masyarakat di kedua desa tersebut menolak pindah wilayah administrasi ke Suranenggala, tahun 2007 Pemkab Cirebon pun membuat Perda yang menyebutkan bahwa kedua desa tersebut kembali ke Kecamatan Gunungjati.