Setelah surat teguran ketiga dilayangkan, lanjut Adit, tahap selanjutnya akan ada rapat tingkat kabupaten, dimana persiapannya akan segera dilakukan secepatnya. Dikatakannya, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan langkah yang akan dilakukan terhadap kuwu Desa Gempol itu. Sejauh ini, arahnya memang untuk dilakukan pemberhentian sementara. Namun, diakui Adit, hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui tahapan yang harus ditempuh.
BACA JUGA: Kepala Desa Sumber Kulon Tolak BLT BBM
“Tetap tidak bisa sekonyong konyong langsung dilakukan pemberhentian sementara. Nanti kita tunggu saja, apakah ada respons atau tidak. Kemudian kita juga menunggu hasil rapat tingkat kabupaten. Seperti apa rekomendasi, ya menunggu hasil rapat,” paparnya.
Adit menambahkan, kepentingan DPMD sendiri karena berkaitan dengan penyerapan DD. Kalau terus menerus tidak ada penyerapan dari satu desa itu, maka akan menjadi ganjalan yang bisa berakibat adanya pinalti.
“Bisa kena pinalti, DD-nya dikurangi. Kita tidak menghendaki itu. Mudah-mudahan setelah teguran ketiga ini, ada respons,” terangnya.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
Disinggung soal catatan khusus mengingat kejadian tersebut bukanlah kali pertama dilakukan, dimana di akhir masa jabatan periode pertamanya juga terjadi hal serupa, Aditya menegaskan tidak ada catatan khusus untuk kuwu desa tersebut. Sesuai ketentuan seperti yang diatur oleh Perbup, mekanismenya tetap melalui tahapan, dari surat teguran pertama hingga ketiga.