KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua ke Pemdes Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul tidak adanya penyerapan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2022 ini.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, hal tersebut juga sudah ia sampaikan saat audiensi dengan Forum RT/RW dan BPD setempat di gedung DPRD Kabupaten Cirebon kemarin. Artinya, sebelum masyarakat menghendaki prosedur tersebut ditempuh, DPMD sudah melangkah lebih dulu.
BACA JUGA: Warga Desa Leuwidingding Terima Bansos BBM
Hanya saja, kata Aditya, sampai berlangsungnya audiensi pada Selasa (20/9/2022) kemarin, dua surat teguran tersebut belum direspons oleh pihak desa. Akhirnya, lanjut dia, DPMD pun kemudian melayangkan surat teguran ketiga. Dimana, saat audiensi tersebut surat teguran ketiga masih berproses di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Selesai audiensi, kami coba komunikasi dengan Sekpri menanyakan terkait update surat teguran itu, ternyata sudah selesai. Jadi, surat teguran ke tiga itu sudah kita layangkan kemarin setelah audiensi di DPRD itu,” kata Aditya, lewat sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).