Diberitakan sebelumnya, DD Desa Gempol, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon tidak bisa dicairkan. Warga menduga, hal itu terjadi lantaran Kuwu desa setempat, DI, tidak bisa bekerja dengan baik. Sehingga, dampaknya adalah tidak ada pembangunan di Desa Gempol selama kepemimpinan kuwu tersebut.
Warga pun kemudian mengadukan mandeknya pembangunan di desa tersebut kepada DPRD Kabupaten Cirebon. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum RT/RW bersama Ketua BPD menyampaikan keluhan-keluhan kepada Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan. Beberapa pihak terkait pun dihadirkan, di antaranya pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon dan Ketua (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Saat itu, Komisi I mendorong dinas terkait untuk segera memproses surat teguran ketiga agar bisa segera melangkah ke tahap pemberhentian sementara. (Islah)