“Ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara. Dan sampai saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.
Konferensi pers tersebut, turut dihadiri Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena. Bima mengungkapkan, Komnas Perlindungan Anak sudah berkomunikasi dengan ibu korban. Dari seluruh informasi yang diterima, pihaknya langsung menyampaikannya kepada Polresta Cirebon.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Kecam Pelaku Pencabulan Santri di Kuningan
Ia menyatakan, sampai dengan saat ini proses yang dilakukan Polresta Cirebon sudah berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi tindakan yang tepat terukur dilakukan oleh Polresta Cirebon,” kata Bima.
Menurut Bima, Komnas Perlindungan Anak berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut sampai masa persidangan. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan korban supaya bisa melakukan asesmen.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak korban dan pihak lainnya yang peduli terhadap anak, untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” ucapnya.
BACA JUGA: Cabuli Ponakan, AS Terancam 15 Tahun