Ia pun menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian bukan menutupi kasus. Hanya saja kasus tersebut memang tidak dibuka ke publik lantaran kepentingan korban di masa depan.
“Selama proses ini kami selalu dilibatkan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, hanya saja dalam kasus yang dimana korbannya anak-anak harus dilakukan hati-hati supaya tidak berdampak buruk terhadap korban,” bebernya.
Seperti diketahui, sebelumnya ibu korban mengadukan kasus tersebut kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam vidio yang beredar luas, ibu korban mengatakan bahwa anaknya mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan ayah tirinya sejak usia 9 tahun sampai dengan 11 tahun. Bukan hanya itu, menurut pengakuannya, anaknya itu juga dicekoki ayah tirinya obat-obatan yang mengakibatkan halusinasi dan emosi yang tak terkendali. (Islah)