KABUPATEN CIREBON, SC- Polresta Cirebon berkomitmen melakukan penegakan hukum yang berkeadilan untuk setiap kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, termasuk jika pelakunya oknum anggota polisi sekali pun.
Hal itu dikemukakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota, Briptu CH kepada anak tiri atau anak sambungnya, Senin (26/9/2022).
Kapolresta menuturkan, terduga pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Briptu CH telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kakek Bejat, 7 Tahun Cabuli Cucunya, Kajari Kabupaten Cirebon Turun Tangan Jadi JPU
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak telah dilaporkan oleh ibu korban pada 25 Agustus 2022 ke Polresta Cirebon.
“Berawal dari laporan ibu korban terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada 25 Agustus soal kekerasan fisik, ibu korban kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban pada 5 September 2022,” kata Arif kepada wartawan.