Kemudian, Pemda juga harus mampu mengelola sampah minimal 70 persen dari produksi sampah harian. Artinya 700 sampai 800 ton harus terangkut. Untuk memastikan 700 sampai 800 ton sampah bisa terangkut, maka dibutuhkan 80 truk dengan daya angkut 2 rit per hari.
“Targetnya harus ada proses reuse, reduce, recycle (3R) lah. Jadi 30 persen didaur ulang yang 70 persen kumpul angkut buang, ini kita kunci di Perda,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Diajak Pilah Sampah sejak dari Rumah, Bupati: Ada Beberapa Sampah yang Masih Bisa Dimanfaatkan
Selain itu, sambung dia, setiap desa dan kelurahan diwajibkan mempunyai TPS. Desa atau kelurahan yang tidak menyediakan TPS maka akan dikenai sanksi. Misalnya dengan menahan ADD atau lainnya.
“Ini juga bagian dari Perda yang dikunci,” terangnya.
Ketika proses dari penanganan awal sampai penanganan akhir dikunci dalam satu Perda, maka Pemda wajib untuk menjalankan kesepakatan dalam Perda tentang sampah. Pihaknya pun memberikan deadline penyelesaian penanganan sampah kepada Pemda hingga dua tahun ke depan. (Islah)