Menurut Luthfi, jika masih mempertahankan cara konvensional dengan cara kumpul angkut dan buang, maka kapasitas sampah yang bisa ditangani tidak maksimal.
BACA JUGA: Penanggulangan Sampah Liar, Camat Ingin Terapkan Sanksi Kepada Pelanggar
Selain itu, lanjuut Luthfi, ternyata Pemda juga hanya memiliki satu TPA, yakni hanya di wilayah barat Kabupaten Cirebon saja. Kemudian, truk armada pengangkut sampahnya juga hanya 40 unit yang kapasitasnya hanya 5 ton per hari.
“Per harinya cuma bisa mengangkut satu rit. Padahal produksi sampahnya 1.100 ton per hari, pantas saja tidak pernah tuntas,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan penanganan sampah tersebut, politisi PKB itu mengemukakan, salah satu langkah strategisnya ada pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah dengan mengunci target dan sistem operasional.
BACA JUGA: Angkut 90 Ton Sampah di Mertapada Kulon, Segini Jumlah Armada yang akan Dikerahkan DLH
“Kemudian kita kunci juga batasan-batasan waktu dan kebijakan yang harus dilakukan daerah di Perda itu, minimal pemerintah daerah harus menyediakan dua TPA, satu di wilayah barat dan satu di wilayah timur,” paparnya.