SUARACIREBON- Tim Kuasa Hukum Kopi Johny 911 Hotman Paris batal melakukan pendampingan terhadap pelapor korban pencabulan anak oleh oknum Polisi. Tim membatalkan pendampingan lantaran kecewa dengan pelapor kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Tim Kuasa Hukum Kopi Johny 911 Hotman Paris, Putri Maya Romanti, mengaku kecewa dengan pelapor kasus tersebut. Pihaknya pun akhirnya membatalkan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Polisi.
Menurutnya, keputusan yang diambil pihaknya dilandasi berbagai alasan, dimana salahsatunya ialah didasari ketidakjujuran pelapor. Hal itulah yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum korban yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan di Polresta Cirebon.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
“Padahal kami sudah membawa berkas surat kuasa dan tinggal ditandatangani saja. Tapi kami memilih membatalkan sebagai kuasa hukum pelapor. Dan kami kesini tidak meminta bayaran sepeserpun alias gratis,” kata Tim Kuasa Hukum Kopi Joni Hotman 911, Putri Maya Romanti, saat datang ke Cirebon, Sabtu (1/10/2022).
Ia Menyebut, kedatangan timnya ke Cirebon kemarin dengan niatan untuk mendampingi pelapor ataupun korban dalam kasus tersebut. Kekecewaan tim Hotman Paris itu, diungkapkan Putri Maya Romanti, bukan tanpa alasan. Mulanya, tim mengetahuinya saat hendak melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polresta Cirebon.