“Warga merasa risih adanya dugaan kegiatan prostitusi di kos-kosan itu. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Fahri kepada wartawan saat pengungkapan kasus prostitusi di Makopolres Cirebon Kota pada Senin, 3 Oktober 2022.
Diungkapkan Fahri, dalam kasus prostitusi tersebut didapati dua korban yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
BACA JUGA: Polisi Investigasi Kerusuhan Suporter Laga Persebaya vs Arema
Dimana, lanjut Fahri, modus tersangka menawarkan gadis 14 tahun kepada para pelanggannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menggeluti sebagai mucikari selama dua bulan yang lalu. Setiap transaksi ditawarkan Rp.300 ribu sampai Rp.800 ribu,” jelasnya.