SUARACIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum polres setempat.
Tersangka prostitusi anak di bawah umur tersebut berinisial J dan berusia 50 tahun.
J memanfaatkan kos-kosan di daerah Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur ini.
BACA JUGA: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pria Perkasa, 11 Kali Begituan Sekali Permainan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur ini atas laporan dari warga yang merasa resah dengan segala aktivitas kos-kosan setempat.