Hasilnya, Fahri memaparkan, setiap transaksi Rp.500 ribu, tersangka J mendapat jatah sebesar Rp.200 ribu.
“Korban hanya mendapatkan Rp300 ribu setiap transaksinya,” katanya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp.100 ribu, handphone android, dan kunci kamar nomor 16.
“Tersangka ini memang sengaja menyewakan kamar kos-kosannya sebagai tempat untuk melakukan prostitusi,” kata Fahri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 88 Junto 76i, atau pasal 88 junto 76m, undang-undang tentang perlindungan anak atau pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.*