“Kita juga bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kita sudah soundingkan semuanya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Belum Masuk BPJS, Warga Bisa Manfaatkan Sipepek
Menurut Novi, jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon mencapai 2.800 lebih. Mirisnya dari ribuan perusahaan itu, tidak sedikit pula yang tidak melaporkan data penempatan tenaga kerjanya ke Disnaker.
Sayangnya, kewenangan Disnaker sendiri hanya sebatas pembinaan. Karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, lanjut Novi, pihaknya sedang melakukan analisis dan evaluasi (anev) di internal.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
“Dari SDM memang kita terbatas. Jadi, kalau jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon yang mencapai 2.800 perusahaan kemudian dilakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan kita, rasionya tidak ketemu,” terangnya.
Lebih jauh Novi menyampaikan, serapan tenaga kerja di Kabupaten Cirebon pada tahun ini ada 28 ribu lebih. Jumlah tersebut, diakui Novi, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.