“Karena Covid-19 saat ini sudah landai, bahkan bisa dikatakan tidak ada,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tempat Rujukan Terbatas, Peserta BPJS Kecewa
Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnaker, H Sulaeman, menuturkan, mekanisme rekrutmen pekerja harus diperhatikan oleh perusahaan di antaranya adalah, perusahaan menginformasikan tentang rencana kebutuhan tenaga kerja atau perusahaan memohon untuk dipublis ke masyarakat luas tengan info lowongan kerja.
Kemudian, perusahaan mengisi form WLL-1 dengan kuota dan kompetensi. Selanjutnya, Disnaker mendisposisikan untuk tindaklanjuti sesuai regulasi.
Berikutnya, perusahaan melakukan pengumpulan berkas sekaligus seleksi, dalam hal ini boleh melibatkan dinas. Dan terakhir, perusahaan melaporkan data penempatan (WLL-2).
“Tapi pada kenyataan di lapangan banyak perusahaan yang tidak melaporkan data penempatan pekerjanya. Ini yang sangat disayangkan sekali, karena walaupun pada kenyataannya perusahaan telah membantu Pemda kabupaten Cirebon dalam hal pengurangan pengangguran, tetapi datanya tidak ada,” jelasnya.