Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti paket narkotika berjenis ganja yang siap edar. Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, proses penangkapan terhadap kedua pelaku menggunakan metode undercover buy (bertindak sebagai pembeli).
“Penangkapan ini, kami menggunakan metode undercover buy untuk mengetahui terkait masalah penyalahgunaan Narkotika dan ganja ini, dan pelaku berhasil kami amankan,” katanya kepada media dalam keterangan persnya di Makopolres setempat, Selasa (18/10/2022).
Fahri menuturkan, penangkapan kedua tersangka terjadi di sekitar Karang Tengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon di depan SPBU.
“Hasil penangkapan kami dapat mengamankan tiga paket Narkotika jenis ganja seberat 23 gram,” katanya.
Tidak hanya di tangan tersangka, petugas juga mendapati barang bukti yang sama hasil dari penggeledahan di dua tempat sekaligus.
Yang pertama di tempat tinggal saudara DD di Desa Jemaras Lor Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja.
BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Bantu Keluarga Korban Pemerkosaan, Oknum Polisi Terduga Pelaku Terancam PTDH
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan saudara IA di jalan Kanggraksan Kota Cirebon dan berhasil menemukan barang bukti 680 gram ganja.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1109 gram atau setara dengan 1 kilo gram ganja,” kata Fahri.
Masih kata Fahri, kedua tersangka mendapatkan barang bukti dari kiriman seseorang yang masih menjadi DPO berasal dari Deli Serdang Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil dari interogasi, polisi mendapatkan informasi, didapatkannya ganja tersebut berawal dari perkenalan kedua tersangka dengan tersangka BP yang sesama anggota club motor.
“Tersangka riding ke Deli Serdang selama dua bulan untuk menemui tersangka BP, lalu saudara BP menawarkan kepada tersangka untuk mengedarkan ganja di Cirebon, setibanya pelaku di Cirebon saudara BP mengirimkan ganja seberat 1,5 kilo gram melalui jasa pengiriman,” katanya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Lanjut Fahri, tersangka BP kembali mengirimkan paket ganja kedua kalinya kepada tersangka DD dengan berat 6 kilogram kemudian kembali diedarkan di wilayah tiga Cirebon.
“Kepada tersangka kami kenakan dua pasal, pasal 111 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, diancam penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (Surya)