SUARACIREBON- Persidangan perdana pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan.
Fakta mengejutkan tersebut terkait pasangan suami istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan peristiwa mengejutkan setelah pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Hadiri Sidang, Kenakan Batik Tangan Ferdy Sambo Diborgol dan Dikawal Ketat
Sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J ini menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Setelah Ferdy Sambo, agenda sidang hari ini yaitu menghadirkan terdakwa lainnya secara maraton.
Terdakwa tersebut ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuwan Maruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo).
JPU mengungkapkan dalam dakwaannya, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kemudian, tembakan terakhir di kepala bagian belakang Brigadir J oleh Ferdy Sambo sendiri.
Dalam dakwaan JPU, tembakan terakhir Ferdy Sambo di bagian kepala belakang tersebut menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.