JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan, atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E melepaskan tembakan tiga sampai empat kali yang diarahkan ke tubuh Brigadir J.
Tubuh Brigadir J yang sudah dalam posisi pasrah dan berlutut, tersungkur ke lantai dengan bersimbah darah, namun masih hidup.
Kemudian, tembakan terakhir dilakukan Ferdy Sambo sendiri yang diarahkan ke kepala bagian belakang yang membuat Brigadir J tewas seketika.
Selain fakta di atas, dalam sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, JPU juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya.
Fakta tersebut yaitu terkait kejadian setelah penembakan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu masih sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dengan pangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol).
Dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J tersebut, JPU mengungkapkan, usai menghabisi Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
“Saksi Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR dan KM,” kata JPU dalam dakwaaannya.