SUARA CIREBON – Pimpinan salah satu Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Kabupaten Majalengka dilaporkan kepada pihak berwajib.
Oknum pimpinan Perumda berinisial DS dilaporkan oleh seorang karyawan perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Tasikmalaya,dalam dugaan kasus penipuan atau penggelapan hingga milyaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, DS dilaporkan kepada pihak berwajib melalui Sektor Sukaratu, Resor Tasikmalaya Kota pada 10 Oktober 2022.
Dalam salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), uraian kejadian yang berujung pelaporan pelaporan DS bermula pada Minggu, 25 April 2021. Pada waktu itu bertempat di PT Tiara Mulya Sejahtera,
Jalan Ciawi Singaparna Km 06 Desa Linggajati,Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,terlapor memesan aspal hotmix sebanyak 965,65 ton.
Pesanan hotmix tersebut menurut terlapor akan digunakan untuk pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pelapor kemudian mengirim hotmix ke Kabupaten Majalengka dalam jumlah sesuai permintaan DS.
Persoalan muncul ketika sampai selesai tahun anggaran,pembayaran belum dilakukan, hingga akhirnya masalahnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sementara itu DS yang dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya pada dengan dugaan penipuan atau penggelapan tidak membenarkan, atau menolak hal tersebut.
Melalui sambungan telepon,DS mengaku berada di luar kota,ia malah bertanya siapa yang melaporkan, dan akan menanyakan alasan pelaporan terhadap dirinya. ”Saya akan menanyakan, apa alasan pelaporan,” katanya, Senin (31/10/2022).
Ia juga mengatakan bahwa, dalam permasalahan itu dirinya tidak membawa lembaga ataupun mengatasnamakan jabatannya di salah satu Perumda Pemkab Majalengka.
”Tidak kaitannya dengan jabatan saya. Kapasitas saya sebagai pribadi bukan sebagai pejabat di Perumda,”ujarnya seraya berjanji akan memberikan keterangan secara langsung, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat Bayi di Tong Sampah Toilet Pabrik Sepatu di Majalengka
Namun, hingga berita ini diturunkan, DS belum memberikan keterangan seperti yang dijanjikan. (Abr)