SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengalami perubahan, dalam kegiatan di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kamis (3/11/2022).
Sosialisasi diberikan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di lingkup Pemkab Cirebon.
Mereka diberikan pembinaan serta peningkatan kapasitas dan integrasi aplikasi lokal dengan aplikasi SPSE versi 4.5.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) sekaligus Ketua Pelaksana Sosialisasi, Jois Putra mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh puluhan PPK di lingkungan Pemkab Cirebon itu, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi, Pemkot Gelar Pangan Murah
“Perubahan aturan Presiden ini harus kita sosialisasikan kepada pada PPK yang ada di Pemerintahan Kabupaten Cirebon, mereka harus tahu,” ujar Jois, usai kegiatan.
Selain terkait perubahan peraturan presiden, kata Jois, dalam kegiatan tersebut banyak poin lain yang harus disosialisasikan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya, lanjut Jois, adalah instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksaan Barang dan Jasa serta instruksi terkait pencegaan pemberantasan korupsi.
“Bahkan pedoman penyelenggaraan barang dan jasa kepada penyedia, kami sosialisasikan kepada para peserta. Dan masih banyak juga yang kami sampaikan pada kegiatan ini,” ucap Jois.
BACA JUGA: PDAM Tirta Jati Siap Ambil Alih Ribuan Pelanggan TGN
Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut ialah untuk memberikan bimbingan dan pedoman dalam mejalankan ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Jois, diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para PPK dalam proses perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksana pengadaan dan serah terima pekerjaan.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan kapasitas pemahaman Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat pembuat komitmen. Sehingga kedepan, teman-teman PPK di lingkup Pemkab Cirebon akan lebih memahami terkait pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (Islah)