SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk program padat karya bagi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi 6.000 penerima manfaat melalui program tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, anggaran padat karya tersebut diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen.
Hal tersebut dilakukan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 tentang Pemotongan DAU sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
BACA JUGA: Petani Sambut Ajakan Perang Distan Kabupaten Cirebon
Anggaran Rp 600 juta untuk 6.000 penerima manfaat itu, diakui Novi, nilainya memang kecil. Namun, dengan bantuan tersebut diharapkan bisa berdampak pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
“Karena total 2 persen dari RpDAU 7,6 miliar, itu segitu nilainya,” kata Novi, kemarin (31/10/2022).
Novi menjelaskan, alokasi program padat karya ini akan disalurkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon .
Jika bagi rata, yaitu untuk masing-masing kecamatan jumlahnya sebanyak 150 orang.
BACA JUGA: Gonjang-ganjing Rekrutmen PPPK Meluas Sekda Hilmy Sebut Pramusaji, Keamanan dan Sopir Tak Masuk PPPK
Sedangkan untuk locusnya, ia menyerahkan kepada masing-masing camat karena lebih tahu prioritas pembangunan di desa.
“Kita serahkan semuanya ke kecamatan, desa mana yang menjadi prioritas program pembangunan di wilayahnya yang bisa dijadikan dalam program kegiatan padat karya ini.
Misalnya membersihkan saluran mengingat sekarang sedang musim hujan agar bisa meminimalisir terjadinya bencana,” kata Novi.
Ia menjelaskan, penerima bantuan padat karya ini berlaku bagi warga yang belum menerima bantuan sosial dari APBN.
BACA JUGA: Tim BBWS Survey Lokasi P3TGAI di Dukuh
Terlebih, bantuan padat karya ini bersifat tunai langsung, sehingga ia berharap agar verifikasi dan validasi harus benar-benar dilakukan agar penerima tepat sasaran.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan, masyarakat yang sudah menerima bantuan dari APBN, dilarang untuk ikut program padat karya. Jadi intinya data penerima tidak boleh duplikasi,” terangnya.
Berdasarkan kesepakatan, lanjut Novi, prosesnya dimulai dari para camat untuk mengusulkan sesuai dengan kriteria yang tetapkan dalam Perbup.
Setelah itu, akan diakukan verifikasi dan validasi yang dipadupadankan dengan DTKS yang ada di Dinas Sosial.
BACA JUGA: Harga Emas UBS Hari Ini Longsor, Termurah Rp 505.000
Novi berharap, proses verifikasi dan validasi data penerima baik di tingkat kecamatan dan Dinas Sosial bisa cepat selesai.
Sehingga program padat karya ini bisa dilaksanakan sesuai target, yakni di akhir bulan November ini. (Islah)