SUARA CIREBON – Warga Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, mengaku resah dengan keberadaan menara (tower) telekomunikasi milik salah satu provider, karena sangat dekat dengan permukiman penduduk.
Menara yang telah berdiri selama lima tahun tersebut, kerap menyebabkan petir setiap musim hujan dan menggangu saluran televise (tv).
Warga RT 2, RW 4 Kampung Pancuran, Kelurahan Sukapura, Suwati mengaku sangat khawatir karena saat hujan deras menara tersebut suka terkena petir.
“Kalau hujan besar suka terkena petir. Yang kami takutkan nanti menaranya roboh terus terkena rumah karena dekat sekali dengan rumah warga,” kata Suwati, saat ditemui Suara Cirebon, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Diduga Mesum saat Lembur, Dua Pegawai Puskesmas Kaliwedi Digerebek Warga
Pantauan Suara Cirebon, rumah Suwati dengan menara telekomunikasi itu, hanya berjarak sekitar lima langkah orang dewasa.
Menurutnya, menara telekomunikasi itu telah berdiri selama tujuh tahuan, meski di masa-masa awal izinnya hanya lima tahun.
“Tanah yang didirikan menara itu milik warga sini, tadinya sewanya selama lima tahun, tanpa sepengetahuan kami di tambah dua tahun,” kata Suwati.
Suwati menuturkan, warga setempat ingin tower tersebut bisa dipindahkan jauh dari permukiman mereka. Terlebih, warga juga tidak mendapat kompensasi dalam perpanjangan sewa lahan menera tersebut.
BACA JUGA: Disangka Sakit Perut Biasa, Remaja Warga Citemu Derita Kanker Usus Besar
“Kami dulu dapat uang kompensasi. Kalau tidak mau diturunkan, uang kompensasi yang Rp60 juta itu kembali dibagikan lagi ke warga,” tandasnya.
Terpisah, Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan peninjauan lokasi dalam rangka menindaklanjuti aspirasi warga RW 04 Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan terkait perizinan menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS).
Pada peninjauan lokasi ini, Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Satpol PP Kota Cirebon, jajaran Kelurahan Sukapura dan Kecamatan Kejaksan, Ketua RW 04 Pancuran Barat dan warga sekitar, Senin (07/11/2022).
Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon memiliki hak untuk memberikan ketegasan kepada perusahaan swasta.
BACA JUGA: Warga Tak Merasa Daftar Anggota Parpol, Jadi Temuan KPU Kota Cirebon saat Verfak Keanggotaan Partai
“Pihak dinas sudah memanggil dua kali, sehingga secara aturan bisa memanggil sekali lagi sebagai bentuk pemanggilan paksa. Apabila dengan sengaja tidak hadir, maka bisa ke meja hukum dan berimbas pada perizinan tower,” kata Edi.
Sementara itu, Ketua RW 04 Pancuran Barat, Agung Setiadi menjelaskan, menara telekomunikasi ini dibangun sejak 2016 lalu. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) baru jadi 2019.
“Sebernarnya warga sekitar menolak pendirian menara BTS ini. Tetapi warga juga luwes, karena sudah dibangun, makanya ingin ada kompensasi,” katanya. (Surya)