SUARA CIREBON – Hasil verifikasi dan validasi (verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon masih belum bisa dirilis oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos).
Penyebabnya, karena sistem di Kemensos sedang dalam perawatan pascaaksi peretasan oleh hacker Bjorka, beberapa waktu lalu.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, saat dikonfimasi hasil verval DTKS, Selasa (8/11/2022).
Menurut Astri, kondisi tersebut menyebabkan hasil verval yang dilakukan Dinsos melalui Puskesos belum bisa dieksekusi.
BACA JUGA: Petani Sambut Ajakan Perang Distan Kabupaten Cirebon
Padahal, lanjut Astri, seharusnya setelah dilakukan verval data bisa langsung dimasukkan ke sistem. Namun karena sistem sedang dalam perawatan, input data tersebut tertunda.
Namun walaupun data resmi belum dirilis, kata dia, tapi secara kasat mata pihaknya sudah mengetahui nama-nama warga yang sudah dinilai mampu, sehingga tidak dapat bantuan sosial (bansos), hingga nama warga yang berhak mendapat bansos.
Caranya, melalui sistem skoring yang sudah mulai dilakukan Dinsos sejak awal Agustus kemarin.
Cara tersebut ditempuh, mengingat secara sistem jumlah DTKS di Kabupaten Cirebon fluktuatif. Skoring dilakukan dengan cara melihat jenis pekerjaaan kelompok masyatakat dari mulai PNS, TNI, Polri dan kelompok lainnya dari data kependudukan.
Melalui skoring tersebut, Dinsos hanya mengeluarkan nama penerima bansos, bukan mengeluarkannya dari DTKS.
“Dia tercatat di DTKS dan tidak bisa dikeluarkan, cuma diketidaklayakan dapat bansos saja. Itu ada Kepresnya, sampai 2024. Jadi sebenarnya sesuai DTKS 1,6 juta setelah diskoring jadi 1,1 juta yang masih dapat bantuan,” kata Astri.
Astri menjelaskan, bansos yang dimaksud adalah bansos rutin yang merupakan program dari Kemensos seperti BPNT dan PKH.
Dari program tersebut, tugas yang dilakukan Dinsos adalah melakukan verval untuk menentukan yang bersangkutan layak atau tidak mendapatkan bansos.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp 3.000, Simak Rincian Harga Emas 1 gram sampai 1 Kg
Hasil verval yang dilakukan Puskesos, sambung dia, ada 400 ribu-an nama yang dikategorikan tidak layak menerima bansos.
“PNS, TNI dan Polri memang tidak layak dapat bansos, kemudian yang sudah meninggal, pindah alamat dan yang sudah mampu itu tidak layak. Jadi dari jenis pekerjaaan PNS dan lainnya sudah bisa dilihat dari data kependudukan, itu sudah otomatis bisa ditidaklayakkan. Kalau yang meninggal, pindah alamat kita bisa soundingkan dengan data Disdukcapil,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun Hingga Rp 8.000, Simak Rincian Harga Emas 1 Gram Sampai 1 Kg