SUARA CIREBON – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon sudah harus memunculkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, pada akhir November 2022 ini.
Namun hingga saat ini, jadwal pleno penetapan UMK masih belum ditetapkan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Provinsi Jawa Barat, perihal jadwal dan petunjuk teknis lainnya yang berkenaan dengan tahapan penyusunan UMK 2023.
Pasalnya, menurut Tri Helvian, yang mengesahkan dan menetapkan UMK dalam suatu provinsi adalah melalui Surat Keputusan Gubernur.
BACA JUGA: Petani Sambut Ajakan Perang Distan Kabupaten Cirebon
Sehingga, jadwal rapat pleno Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota pun dibuat secara serentak atau paling tidak dilaksanakan dalam rentang waktu yang berdekatan.
“Memang akhir November atau awal Desember UMK kabupaten/kota harus sudah ditetapkan oleh gubernur. Besarannya berdasarkan usulan kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota sesuai hasil rapat pleno dewan pengupahan,” kata Tri Helvian, di sela kesibukannya, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, semua unsur tripartit (pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK, yakni dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi.
“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” tuturnya.
BACA JUGA: Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Disosialisasikan
Hanya saja, tegas dia, besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMK, masih menunggu rilis angka resminya dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait persiapan ke arah penentuan kenaikan UMK 2023, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan unsur tripartit lainnya.
Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dari komunikasi tripartit tersebut, sambung dia, aspirasi dan harapan unsur pekerja menginginkan kenaikan UMK 2023 di angka 13 persen.
BACA JUGA: Pencapaian Target PBB Jadi Prioritas Lurah Kaliwadas
Di sisi lain, pihak pengusaha tentunya belum bisa mengiyakan harapan dan aspirasi para pekerja tersebut.
“Maka dari itu, sebelum tahapan rapat pleno penetapan kenaikan UMK 2023, kita di Depeko selalu berkomunikasi secara intensif. Agar terjalin harmonisasi, dan di rapat pleno nanti memunculkan kesepakatan yang win win solution,” pungkasnya. (Surya)