“Kami Forkoppimas bukan anti dengan pembangunan dunia pendidikan di Kota Cirebon, akan tetapi ketika dunia pendidikan dirusak dengan cara seperti ini hal tersebutlah yang sebenarnya merusak pendidikan di Kota Cirebon,” ungkapnya.
Selain itu juga, pihaknya dalam waktu dekat bersama Forkopimas akan menkaji secara matang dan akan melakukan Judicial Review terkait Perwali Kota Cirebon Nomor 76 Tahun 2021. Pasalnya, Kuni menduga Perwali tersebut cacat hukum.
BACA JUGA: Jurnalis Cirebon Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kesenden
“Kami akan kaji secara matang, untuk kemudian mengajukan judicial review atas Perwali Nomor 76 tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan LSM Ormas (Forkopimmas) Kabupaten Cirebon mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (8/11/2022).
Koordinator Forkopimmas, Maman Kurtubi mengatakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD Kota Cirebon, untuk mempertanyakan status tanah negara yang saat ini digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada 2024