“Kami ingin mendapat penjelasan dari anggota dewan soal status tanah negara yang saat ini digunakan UGJ, karena ini kan tanah negara bukan tanah milik daerah, kenapa Pemerintah Kota Cirebon meminjampakaikan tanah negara tersebut kepada UGJ?” tanya Maman.
Maman mengaku mendapat keterangan tanah negara itu dipinjam pakai UGJ selama satu tahun. Setelah masa satu tahun selesai, pihak UGJ mengajukan untuk hibah tetapi tidak disetujui atau ditolak oleh DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA: DPP Hanura Dukung Een Maju Pilwalkot Cirebon
“Karena pengajuan hibah ditolak oleh DPRD Kota Cirebon, terjadilah pinjam pakai yang kedua yaitu tahun 2019 sampai tahun 2024. Kalau pun tanah negara itu memang harus digunakan oleh UGJ, statusnya tidak boleh pinjam pakai harus sewa karena seperti itu aturannya,” ujar Maman.
Menurut Maman, yang menjadi persoalan juga, perjanjian pinjam pakai itu sekarang sudah diakhiri oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Terus pertanyaan sekarang status penggunaan tanah negara oleh UGJ itu seperti apa? Apakah ada keputusan Wali Kota atau apa?” tanya Maman lagi.
BACA JUGA: Demokrat Kota Cirebon Usulkan 11 Calon Ketua DPAC