Sebelum melakukan penutupan, lanjut Ayep, PT KAI Daop 3 Cirebon, telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar perlintasan liar itu agar untuk menggunakan perlintasan resmi terdekat.
“Ini sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94,” kata Ayep.
Isi dari UU ayat 1 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, pada ayat 2 Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” katanya.
BACA JUGA: Perajin Rotan Kesulitan Jual Produk ke Luar Negeri, Keranjang Rotan Tegalwangi Dihakpaten Brand Luar