SUARA CIREBON – Ratusan buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Majalengka, Rabu (16/11/2022).
Massa buruh dari sejumlah perusahaan di Mjalengka tersebut mengusung sejumlah tuntutan, salah satunya meminta kenaikan upah.
Mereka meminta pemerintah setempat agar mengajukan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi sebesar 108 persen atau sekitar Rp 2,1 juta.
BACA JUGA: Buruh Majalengka Tolak Kenaikan BBM, Longmarch Sambil Mendorong Sepeda Motor
Aksi yang dimulai sekitar Pukul 12.30 WIB mendapat pengawalan dari aparat keamanan Polres Majalengka dan juga Satpol PP.
Dalam orasinya perwakilan buruh menyatakan, aksi mereka kali ini mengusung empat tuntutan. Pertama buruh menolak PP 36 terkait formula kenaikan upah, kedua meminta kenaikan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Majalengka.
Ketiga menolak adanya PHK massal karena resesi global, serta menolak undang-undang Omnibus Law.
BACA JUGA: <strong>Perceraian di Majalengka Tinggi, Mayoritas Diajukan Istri, Alasannya Didominasi…</strong>