SUARA CIREBON – Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Upah Minumum Porvisi (UMP) yang berlaku di tiap provinsi di Indonesia mulai Januari 2023 mendatang.
Permenaker 18/2022 ini menjadi jalan tengah soal besaran kenaikan UMP tahun 2023 sesuai aspirasi pekerja dan pengusaha.
Melalui Permenaker 18/2022, rata-rata kenaikan UMP maksimal 10 persen, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi antara 2 sampai 9 persen.
Dari tiap-tiap provinsi, kenaikan UMP terendah berlaku Papua Barat sebesar 2,6%. Kemudian kenaikan UMP tertinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15%.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), menjelaskan sudah 32 provinsi di Indonesia menyatakan mengadopsi Permenaker 18/2022 tentang kenaikan UMP 2023.