Novi tidak ingin pihak perusahaan langsung melakukan PHK saja tanpa ada upaya dari internal perusahaan, baik berupa pendampingan atau pelatihan.
“Itu yang akan kita diskusikan dengan pihak perusahaan,” kata Novi.
Jika nanti ada solusi dari perusahaan, yakni tidak langsung melakukan PHK dan para karyawannya dirumahkan terlebih dahulu tapi dengan gaji separuhnya, maka ketika kondisi normal, karyawan yang dirumahkan harus dipanggil lagi untuk menjadi pekerja di tempat semula.
BACA JUGA: Ajak Media Study Komparasi ke Semarang, Diskominfo Kabupaten Cirebon Berharap Sinergi makin Kokoh
“Karena untuk seleksi skill [keahlian] tidak mudah juga bagi perusahaan. Nah itu kan sudah punya skill. Itu barangkali salah satu upaya kita,” terangnya.
Dan ketika terjadi PHK, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan Dinas Koperasi dan UKM untuk mengetahui langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
“Kalau dari Disnaker sendiri mungkin nanti pelatihannya, yang tadinya berbasis kompetensi kita alihkan ke basis wira usaha melalui pelatihan. Bisa jadi pengusaha, UMKM, atau resseler, itu yang kita coba fasilitasi,” paparnya.