Maman menjelaskan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia pada Minggu sebelumnya. Jumlahnya ada empat jeriken dan 125 botol tuak dan ciu.
Ia menyebut, miras yang dimusnahkan hanya jenis tradisional saja. Sedangkan untuk berbagai macam miras jenis pabrikan akan dimusnahkan bersama dengan pemusnahan yang dilakukan kepolisian, pada akhir tahun 2022 nanti.
Dengan dimusnahkannya miras itu, dirinya berharap bisa mengurangi peredaran miras di Kabupaten Cirebon. Selain itu, juga bisa menurunkan minat para orang menjual miras.
“Harapannya, penjual mirasnya paling tidak menurunlah. Karena kedepannya, kita juga terus melakukan operasi dengan sasaran miras,” terangnya. (Islah)
BACA JUGA: Banyak PGOT yang Tak Kapok Terjaring Penertiban