SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan ciu dengan cara yang berbeda dengan kebanyakan instansi lainnya.
Caranya, dengan menuangkan tuak dan ciu ke dalam lubang yang telah disiapkan kemudian dikubur.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Maman Rukmana, mengatakan, cara pemusnahan miras yang dilakukan pihaknya memang beda dari tradisi pemusnahan miras yang dilakukan oleh instansi lain.
BACA JUGA: Kelabuhi Polisi, Miras Disembunyikan di Bunker
“Kita buatkan lubang dulu kemudian miras itu kita tuangkan ke lubang. Setelah meresap kita kubur di tanah itu. Pemusnahannya sendiri kita laksanakan pada Senin kemarin,” kata Maman Rukmana, Rabu (14/12/2022).
Menurut Maman, cara tersebut dianggap paling ramah lingkungan. Karena, air miras tersebut tidak menyebar dan mencemari lingkungan.
Terlebih, lokasi pemusnahan miras juga jauh dari permukiman penduduk. Sehingga bau tuak dan ciu yang tidak sedap tidak mengganggu penciuman masyarakat.
BACA JUGA: Bolos Sekolah, Ratusan Siswa Diamankan Satpol PP