SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon rutin melakukan penertiban keberadaan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Dari rutinitas tersebut, Satpol PP mendapati, sejumlah PGOT terjaring penertiban hingga berkali-kali.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Maman Rukmana mengatakan, sesuai kewenangan, pihaknya hanya melakukan penertiban.
BACA JUGA: Bolos Sekolah, Ratusan Siswa Diamankan Satpol PP
Adapun untuk tindaklanjut penanganan PGOT merupakan kewenangan Dinas Sosial (Dinsos).
“Ya memang ketika kami melakukan penertiban, kalau anak jalanan yang kena ya itu-itu saja orangnya,” ujar Maman, Selasa (6/12/2022).
Karena itu, selain berkoordinasi dengan Dinsos, kedepan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) guna ikut berperan dalam melakukan pembinaan terhadap warganya yang diketahui terjaring penertiban.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Satpol PP Tindak Pertambangan Ilegal