Pasalnya, kata dia, Pemkot Cirebon masih menunggu adanya surat resmi dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejari Kota Cirebon, sebagai dasar penunjukkan Plt.
“Dari sisi mekanisme, kami sudah menyiapkan secara ketentuan kepegawaian, tapi memang harus nunggu surat formal dari APH untuk mengambil langkah hingga menunjuk Plt,” kata Agus Mulyadi, Senin (19/12/2022).
Terkait hal itu, pihaknya sudah mengumpulkan kepala perangkat daerah untuk briefing membahas proses keuangan yang sedang berjalan.
“Dalam briefing tersebut, langkah dan kebijakan di BPKPD sepanjang bisa diatur by sistem silahkan berjalan,” katanya.
Tetapi, imbuh Agus, untuk hal lain yang perlu otorisasi selaku PPKD, BUD, kepala badan, memang mesti menunggu penetapan Plt.
“Misalnya kewenangan menerbitkan SP2D, nanti ada mekanisme secara by sistem, ada kuasa BUD. Mungkin di sana (BPKPD) juga ada kewenangan yang teknis sudah didelegasikan ke pejabat lainnya,” terangnya.
BACA JUGA: Soal Keinginan Gabung ke Kota, Bupati Sentil Aturan