Agus mengatakan, sepanjang surat formal dari Kejari Kota Cirebon belum diterima, maka pengisian Plt bisa berjalan waktu cukup lama.
Diakui Agus, sejauh ini belum ada arahan dari Wali Kota Cirebon terkait siapa yang akan ditugaskan menjadi Plt.
“Pada prinsipnya akan bergerak ketika surat formal (dari Kejari Kota Cirebon) sudah diterima Pemkot. Buku rekening Pemkot di Bank BJB tidak perlu diganti nama, hanya perlu spesimennya saja,” katanya.
BACA JUGA: Syaroni, Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Ditahan Kejari
Meski mengaku prihatin dengan adanya kondisi tersebut, namun Agus menegaskan, pemerintahan harus dipastikan bisa tetap berjalan.
Sementara terkait upaya pendampingan hukum, pihaknya mengembalikan hal tersebut kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
“Karena itu kan hak yang bersangkutan dan keluarganya, apakah ingin menggunakan LBH Korpri atau menunjuk kuasa hukum lain,” pungkasnya.
BACA JUGA: Suara Cirebon Terferivikasi Dewan Pers, Pembuktian Koran Pribumi yang Lahir dan Besar di Cirebon