Diberitakan sebelumnya, Kejaksan Negeri Kota Cirebon menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Syaroni, sejak Rabu (14/12/2022) pukul 23.00 WIB.
Pejabat eselon II itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon tahun 2021 lalu.
BACA JUGA: Dilintasi Sesar Baribis, Kabupaten Cirebon Daerah Gempa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi membenarkan adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Syaroni.
“Kerugian di atas Rp1 miliar dari pengadaan Rp8,35 miliar. Terduga sudah kami bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon,” ungkapnya.***