SUARA CIREBON – Bupati Cirebon H Imron menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kuwu Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Tirjo. Keputusan tersebut diambil menyusul belum tuntasnya sejumlah kewajiban administrasi pemerintahan desa dan tindak lanjut sanksi administratif.
Penerbitan SK itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.616-DPMD/2026.
Camat Pabuaran, Eka Yuniliastiningsih, membenarkan penerbitan keputusan tersebut. Ia mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf d dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
“Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perbup Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, seorang kuwu dapat diberhentikan sementara apabila tidak melaksanakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang telah diberikan sebelumnya,” ujar Eka, Selasa, 21 Oktober 2026.
Menurut Eka, persoalan yang mendasari keputusan tersebut berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, terutama penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta kewajiban pembayaran honorarium.
“Pemberhentian sementara ini murni karena persoalan administrasi, terutama SPJ dan LPJ yang belum diselesaikan,” katanya.
Eka menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban administrasi pemerintahan desa. Karena itu, ia meminta agar masalah tersebut tidak langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa dasar yang jelas.
Sebelum SK diterbitkan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak terkait untuk membahas persoalan administrasi di Desa Hulubanteng.
Selain penyelesaian SPJ dan LPJ, pemerintah desa juga menghadapi persoalan kekosongan perangkat desa setelah empat perangkat dilaporkan mengundurkan diri. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Eka mengatakan, penjaringan perangkat desa semula direncanakan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan setelah terbitnya keputusan pemberhentian sementara kuwu.
Rencana pelibatan kalangan akademisi dalam proses seleksi sebelumnya juga terkendala keterbatasan anggaran. Karena itu, Eka menyarankan agar mekanisme penjaringan dirumuskan kembali dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.
“Silakan rumuskan kembali mekanisme penjaringannya, kemudian koordinasikan dengan kecamatan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, pihak kecamatan akan memproses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Hulubanteng. Pejabat sementara tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan sekaligus memprioritaskan penyelesaian administrasi yang masih tertunda.
Eka menambahkan, penyampaian SK pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan serta koordinasi dengan BPD dan pihak terkait menjadi bagian dari tahapan yang perlu dituntaskan.
“Pengangkatan Plt perlu segera diproses agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan administrasi yang belum selesai dapat dituntaskan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















