SUARA CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC) dengan tegas menolak hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kalimantan, beberapa hari lalu.
Keputusan penolakan atas hasil Rakornas Apdesi itu diambil melalui musyawarah pengurus FKKC bersama para ketua FKKC kecamatan se-Kabupaten Cirebon yang digelar di Kantor Balai Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Selasa (20/12/2022).
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali mengatakan, penolakan FKKC dilatarbelakangi Rakornas Apdesi tersebut tidak mengakomodir tuntutan para kuwu terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA: FKKC Masih Optimis Pilwu Serentak 2023 Terlaksana
“Para kuwu (kepala desa, red) se-Nusantara menghendaki adanya revisi masa jabatan kuwu, dari maksimal tiga kali 6 tahun (masa jabatan per periode, red), diubah menjadi dua kali (mencalonkan) 9 tahun,” kata Muali.
Menurut Muali, para kuwu sudah sejak lama mengusulkan adanya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama soal masa jabatan kuwu.
“Aspirasi para kuwu kan kesempatannya baru bisa disampaikan dimomentum Rakornas Apdesi tersebut. Alasannya ditundanya revisi UU Desa, karena di tahun 2023 merupakan tahun politik membuat kecewa para kuwu,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Razia Besar-Besaran Akhir Tahun, 481 Orang Diamankan