Menurut Saeful, apa yang dilakukan warga dinilai wajar lantaran janji kuwu yang akan menyerahkan semua hasil penjualan limbah untuk pembangunan masjid. Namun dalam perjalanannya, janji kuwu tersebut diduga melenceng.
“Kami hanya ingin tahu dengan jumlah uang yang diberikan untuk masjid, yang diduga tidak sesuai janji awal,” tegasnya.
Saeful menegaskan, warga menunggu adanya itikad baik dari pihak pengelola untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait pemanfaatan hasil pengelolaan limbah pabrik.
BACA JUGA: INFO ORANG HILANG, Guru Wanita SMK Nasional Cirebon Pergi Tak Pamit, Belum Pulang dan Tanpa Kabar
“Jika itu tak kunjung memberikan keterangan kepada warga, maka kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pengelola limbah di Desa Astanajapura ini,” tandasnya.
Terpisah, Kuwu Desa Astanajapura, Fathurohman, membantah tudingan warga terkait pengelolaan limbah pabrik PT Charoen Pokphand.
Menurut Fathurohman, pengelolaan limbah dari PT Charoen Pokphand Indonesia tidak dikelola oleh pemdes, namun dikelola warga dan diawasi lembaga desa yakni Badan Permusawaratan Desa (BPD) setempat.
BACA JUGA: Razia Besar di Akhir Tahun, Polres Cirebon Kota Amankan 481 Orang Dalam 10 Hari