SUARA CIREBON – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk memutuskan menghentikan sementara pasokan limbah pabrik ke pihak pengelola saat ini.
Keputusan itu merupakan buntut atas tuntutan warga Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon terkait transparansi pengelolaan hasil penjualan limbah pabrik, yang saat ini dikelola kuwu setempat.
BACA JUGA: Warga Astanajapura Luruk Kantor Desa Tuntut Transparansi Penjualan Limbah
Warga desa setempat, Saeful Bahri, menyampaikan, belum adanya itikad baik dari pengelola limbah dalam merealisasikan tuntutan transparansi hasil limbah, membuat perwakilan warga mendatangi pihak pabrik (PT. Charoen Pokphand), Senin (19/12/2022) lalu.
Kepada manajemen pabrik Charoen Pokphand, perwakilan warga mendesak adanya penghentian sementara pasokan limbah, sampai tuntutan warga soal transparansi hasil penjualan limbah dipenuhi pihak kuwu.
“Pihak pabrik bersedia menghentikan sementara pasokan limbah hingga polemik yang ada di Desa Astanajapura ini bisa diselesaikan,” kata Saeful, usai menemui manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
BACA JUGA: Proses Produksi Bergantung pada Alam, Petambak Garam Alih Profesi Tanam Bawang