Rencananya, SR juga akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan tersangka memiliki kelainan atau tidak.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.
“Tersangka kami dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.***
BACA JUGA: Pos Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Layani Pelaku Perjalanan di Libur Nataru