Di tempat itu, tersangka mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya kemudian memaksa melakukan tindakan pencabulan.
Tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.
Bukan hanya itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan cabulnya kepada siapapun.
“Namun korban tidak terima, sehingga mengadu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon,” terang Anton.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Cirebon Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Komisioner Terhadap Calon PPK
Mendapat laporan tersebut, kata Anton, pihaknya langsung bertindak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang buktinya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, lanjut Anton, diantaranya berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik tersangka.
Kasus tersebut kini masih terus didalami Satreskrim Polresta Cirebon dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SR.
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun