SUARA CIREBON – Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan sepanjang Januari-Agustus 2026. Pengadilan Agama (PA) Sumber mencatat 153 perkara, turun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 178 perkara.
Panitera PA Sumber Kabupaten Cirebon, Misbah, mengatakan penurunan tersebut tercatat berdasarkan perkara yang masuk hingga Agustus 2026.
“Di tahun 2025 Januari sampai dengan Agustus ada sekitar 178. Kemudian di 2026 ada 153,” ujar Misbah, Kamis (10/9/2026).
Meski jumlah permohonan menurun, PA Sumber mengingatkan pernikahan di usia muda tetap memiliki risiko tinggi terhadap persoalan rumah tangga, termasuk perceraian. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kesiapan psikologis pasangan yang belum matang untuk menjalani kehidupan berumah tangga.
“Dari dispensasi nikah ini kemungkinannya memang sangat tinggi, karena dari segi faktor psikologis juga kebanyakan belum siap untuk mengarungi rumah tangga,” ungkapnya.
Dispensasi kawin merupakan permohonan kepada pengadilan agar anak yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan dapat melangsungkan pernikahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.
Permohonan diajukan oleh orang tua dengan menyertakan alasan pernikahan dilakukan sebelum usia minimal serta memenuhi persyaratan administrasi. Di antaranya kartu keluarga, identitas orang tua, dokumen pendidikan, serta bukti calon suami telah memiliki penghasilan.
“Calon suaminya harus betul-betul sudah punya penghasilan dan harus ada bukti dia punya penghasilan,” katanya.
Dari perkara yang ditangani PA Sumber, mayoritas permohonan melibatkan calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Misbah menyebut hampir 90 persen perkara dispensasi kawin melibatkan perempuan yang belum cukup umur.
Meski demikian, terdapat pula perkara dengan calon pengantin laki-laki yang masih di bawah umur, termasuk kasus kedua calon mempelai sama-sama belum mencapai usia minimal perkawinan.
Risiko perceraian pada pasangan yang menikah melalui dispensasi kawin juga ditemukan dalam perkara yang ditangani PA Sumber. Sejumlah pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin kembali berperkara di pengadilan untuk mengajukan perceraian.
“Tidak sedikit di sini dispensasi dua tahun yang lalu, tahun ini bercerai juga. Jadi memang agak rawan,” kata Misbah.
Berdasarkan data yang dimilikinya, perkara perceraian yang melibatkan pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin dalam rentang waktu sekitar satu hingga dua tahun berada di kisaran 5 persen dari total perkara perceraian.
“Paling sekitar 5 persen dari total perkara itu yang usianya masih, pokoknya baru dispensasi setahun dua tahun kemudian bercerai lagi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















