SUARA CIREBON – Tersangka pencabulan anak di bawah umur, SR (25) diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka merupakan tenaga pengajar dan yang menjadi korban adalah muridnya berjenis kelamin laki-laki.
Mencengangkannya, pengajar dan muridnya itu sesama jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Oknum Pengajar di Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur Sesama Jenis
Sementara korbannya yang masih berusia 13 tahun, kata Anton, merupakan salah satu murid tersangka.
“Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 27 Desember 2022.
Anton menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terakhir kali dilakukan kepada korban pada 13 September 2022.
Saat itu, tersangka mengajak korban nongkrong ke suatu tempat yang berbeda dengan yang dijanjikan sebelumnya.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK