“Pemahaman warga kanci Kulon seperti itu,” kata Darusa.
Menurut Darusa, sertifikat tanah yang dimiliki PT KAI tersebut, luasnya tercatat 1,1 hektar lebih. Dimana, seluas 3.000 meter telah ditempati warga.
Karena itu, PT KAI meminta kontribusi atau uang sewa kepada warga yang memanfaatkan lahan itu dengan nilai sewa disesuaikan aturan BPK. Mengingat, bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut milik PT KAI.
“Itu pengakuan dari PT KAI,” kata Darusa.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Komisi I pun mengambil sikap dengan meminta warga untuk mengumpulkan data kepemilikan tanah milik leluhur mereka.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Desa Kanci Kulon untuk membuka buku leter C atau dokumen yang dimiliki desa,” ujarnya.
Menurut Darusa, warga akhirnya menyadari kepemilikan lahan tersebut milik PT KAI. Terlebih, PT KAI mampu menunjukkan legalitas lahan tersebut.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di Kabupaten Cirebon Tinggi, Tempati Empat Besar se Jawa Barat