Atas dasar reaksi publik itu, akhirnya Ferdy Sambo dan keluarga, dengan kerendahan hati, menerima dan memperhatikan hingga akhirnya memutuskan mencabut gugatan ke PTUN.
“Pencabutan gugatan ke PTUN sangat dipengaruhi faktor kecintaan Pak Ferdy Sambo terhadap insitusi Polri. Bagaimanapun, Pak Ferdy Sambo telah menunjukan kecakapan sebagai anggota Polri dalam pengabdian selama 28 tahun sampai akhirnya menghadapi masalah hukum yang sedang berjalan,” tutur Arman Haris.
Seperti diketahui, di tengah sidang panjang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terdakwa Ferdy Sambo melakukan langkah hukum yang mengejutkan.
BACA JUGA: Setahun, Tiga ASN Kota Cirebon Terjerat Tipikor, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Terkini Ferdy Sambo nekad mengajukan gugatan tidak main-main. Luar biasa, yang digugat adalah langsung Presiden Jokowi.
Selain Presiden Jokowi, Ferdy Sambo juga menggugat mantan atasannya,, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan resmi pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan kepada Presiden jokowi dan Kapolri Listyo Sigit tersebut bahkan sudah masuk daftar register perkara nomor 476/G/2022/TUN.JKT.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di Kabupaten Cirebon Tinggi, Tempati Empat Besar se Jawa Barat