SUARA CIREBON – Tutup tahun 2022, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan ke Presiden Jokowi dan kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit oleh Ferdy Sambo ke Peradilan tata Usaha Negara (PTUN) ternyata usianya hanya satu hari setelah diajukan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Haris, langsung mengurungkan pengajuan gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit pada Jumat keesokan harinya, 30 Desember 2022.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Dengan pencabutan itu, maka resmi Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J), dinyatakan tidak dalam posisi menggugat Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit.
“Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman Haris, pengacara Ferdy Sambo pada 30 Desember 2022.
Arman Haris juga mengungkapkan alasan pencabutan gugatan ke PTUN tersebut. Ferdy Sambo telah menerima reaksi publik setelah mengajukan gugatan ke PTUN untuk keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Bakal Diberlakukan Lagi Jika Begini