Predator seks terhadap 13 santriwati di Bandung itu, kemungkinan besar akan menggunakan hak hukumnya, berencana mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK, adalah upaya atau perlawanan hukum terakhir yang dilakukan Herry Wirawan untuk nasibnya yang telah divonis mati, bahkan sampai di tingkat hakim kasasi di MA.
Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum menerima putusan kasasi MA yang menolak permohonan kliennya.
BACA JUGA: Ibu Korban Pencabulan Oknum Polisi Tuntut Keadilan
Ira Mambo memberi isyarat kalau Herry Wirawan masih akan melakukan perlawanan hukum, dan satu-satunya yang tersedia ialah fasilitas PK.
“Bagaimanapun, hak-hak hukum terdakwa mesti dihargai. Terdakwa (Herry Wirawan) juga dilindungi oleh undang undang,” tutur Ira Mambo.
Kuasa Hukum baru akan mendiskusikan putusan kasasi MA setelah menerima salinannya. Ira Mambo akan membicarakan dengan terdakwa atau kliennya, Herry Wirawan, untuk menanggapi putusan MA yang menolak kasasi sang predator seks tersebut.