SUARA CIREBON – Masih ingat Herry Wirawan? Ia adalah oknum ustad atau guru ngaji, pemilik lembaga pendidikan berbasis agama, yang namanya populer disebut sebagai predator seks menyusul terbongkarnya aksi penodaan seksual terhadap 13 santriwati.
Hasil dari proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukumam mati bagi predator seks santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 4 April 2022 tahun lalu.
Atas vonis mati itu, sang predator seks Herry Wirawan yang telah memakan korban 13 santriwati itu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Belakangan, setelah memeriksa pengajuan kasasinya, hakim MA menjatuhkan keputusan menolak kasasi yang diajukan sang predator seks, Herry Wirawan pada 4 Januari 2023 lalu.
Namun apakah Herry Wirawan menyerah dengan keputusan MA menolak kasasi sang predator yang telah menodai 13 santri di bawah umur, beberapa diantaranya bahkan sampai memiliki anak dari kejahatan seksualnya.
Kekinian, Herry Wirawan tidak menyerah. Sang predator melalui kuasa hukumnya, sepertinya masih berusaha melakukan perlawanan hukum atas penolakan kasasi oleh MA.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Ayah Bejat Ditangkap