Baik Presiden Jokowi maupun DPR RI setuju dengan usulan tersebut. Nantinya perubahan masa jabatan kades atau kuwu di seluruh Indonesia, akan dituangkan dalam revisi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Perubahan durasi masa jabatan kades atau kuwu, akan dituangkan dalam revisi Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA: Ini SE Kemendagri Pilkades, DPMD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Teknis Pilwu Serentak 2023
Dari semula 1 periode 6 tahun, akan dirubah menjadi 9 tahun. Meski demikian, perpanjangan periode masa jabatan kades atau kuwu dikurangi.
Dari semula kades bisa memimpin sampai 3 periode, nantinya dikurangi hanya 2 periode. Jumlah durasi kepemimpinannya tetap sama, yakni 18 tahun, namun dibagi dalam 2 periode.
Sebelumnya, pada Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, durasi kepemimpinan 18 tahun dipecah menjadi 3 periode yang masing-masing 6 tahun.
BACA JUGA: Jelang Pilwu Serentak 2023, Masih Ada Desa Dalam Sengketa, KID Kabupaten Cirebon Minta Diselesaikan
DPR RI telah sepakat akan melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 39 sesuai dengan tuntutan dan aspirasi para kepala desa (kades) di Nusantara.
Untuk tuntutan tersebut, ribuan kades atau kuwu sempat menyampaikan aspirasi ke gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tuntutan dan aspirasi mereka adalah perubahan masa jabatan atau dirasi kepemimpin yang semula 1 periode 6 tahun menjadi 9 tahun, namun dengan rentang masa jabatan hanya 2 periode.
BACA JUGA: Hore! Pilwu Serentak 2023 Bisa Digelar, Anggaran Sudah Siap
Presiden Jokowi setuju untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 20-14 tentang Desa tersebut, terkait pasal 39 yang mengatur soal masa jabatan kades atau kuwu.
Sikap setuju Presiden Jokowi diungkapkan Budiman Sudjatmiko, penggiat masyarakat desa yang juga merupakan inisiator lahirnya UU Desa.
“Pak Presiden setuju dengan revisi pasal 39 UU Desa,” tutur Budiman Sudjatmiko.***
BACA JUGA: Bikin Iri, Kriteria Tunjangan Kinerja Perangakat Desa Jadi Misteri